hukrim

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Senin, 26 September 2022 | 20:24 WIB
Barang bukti dan pelaku saat diamanakan polisi (Istimewa)

Atas perbuatannya pelaku RH (23) dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.***

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB