TOPMEDIA - Pelaku berinisial DAP (39) kini ditahan dan menjalani pemeriksaan polisi usai melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Depok Baru, Kota Depok.
Tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh DAP terjadi pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu, kondisi di dalam gerbong KRL tujuan Jakarta Kota tengah dipadati penumpang.
"Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam korban, bersentuhan (pelecehan seksual) sama bokong korban (yang sedang berdiri)," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus saat dikonfirmasi wartawan dikutip dari laman PMJ, Jumat 23 September 2022.
Baca Juga: Billy Syahputra Dilaporkan Di Polres Jaksel Karna Kasus Apa
Menurut Tulus, aksi pria DAP ketahuan oleh korban yang kaget dan berteriak hingga terdengar petugas keamanan KRL (PKD). Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok.
"Diamankan korban sama petugas keretanya, (dan) dibawa ke Polres," ucapnya.
Tulus mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestro Depok. Atas tindakannya ini, pelaku akan dikenai pasal pornografi dan perbuatan cabul.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Melanda Kecamatan Bayah Provinsi Banten Akibat Hujan Deras Hari Ini
"(Pelaku dikenai) Pasal 10 juncto pasal 36 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 281 KUHP (cabul dimuka umum)," pungkasnya.***