Kamaruddin Simanjuntak: Ancam Pidana yang Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan

photo author
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:47 WIB
Ilustrasi foto tangkap layar, siaran pers Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J (FF)
Ilustrasi foto tangkap layar, siaran pers Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J (FF)

TOPMEDIA – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengancam pihak manapun yang masih mengungkit soal pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi (istri Brigadir J).

Kamaruddin Simanjuntak ancam pidana yang sebut Brigadir J lakukan pelecehan ke istri Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J bahkan tak segan bakal mempidanakan pihak yang masih mengungkit dan mengaitkan kematian Brigadir J dengan kasus pelecehan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Pertanyakan PPATK Tidak Telusuri Harta Ferdy Sambo

Terlebih, laporan polisi terkait pelecehan telah dihentikan karena penyidik tak menemukan unsur pidana.

Untuk itu Kamaruddin Simanjuntak, akan melayangkan ultimatum, khususnya kepada pengacara keluarga Ferdy Sambo, Patra M Zen untuk menghentikan wacana pelecehan dalam pusaran kasus kematian Brigadir J.

Dilansir laman detik.com, “Soal pelecehan saya ultimatum 1×24 jam dan terakhir malam ini, maka kami menyusun kembali dan akan menggugat. Termasuk (menggugat) pengacaranya juga, apalagi Patra M Zen,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Tolong BIN, Akui Banyak Ranjau Hadapi Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, peran pengacara semestinya dapat mendampingi klien sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Sehingga, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, upaya pro justicia dan prinsip hukum harus dikedepankan demi terwujudnya Indonesia yang berasas pada hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Aktivis Kemanusiaan Curiga Ferdy Sambo Anggota Mafia

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, “Pengacara itu (Patra) bukan mengajari, padahal tugas mendampingi hak klien. Pro justicia dan sesuai UU,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X