hukrim

Pedagang Ikan Muara Karang Ditangkap Polres Serang, Ini Penyebabnnya !

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:29 WIB
Li alias Awek (32), pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Li alias Awek (32), pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini ditangkap bersama De (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Tangani Permasalahan Tipiring, Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice

"Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU," kata Kasatreskoba kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian disaat kedua pelaku terlihat mundar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Baca Juga: Dinas Komunikasi Kota Cilegon Adakan Keterbukaan Informasi Publik

Tidak lama kemudian, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," terang Michael.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika sabu yang diamankan milik berdua yang dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).

Baca Juga: Laksanakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS Kota Cilegon Mulai Dilakukan Pembinaan

"Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU," kata Kasatreskoba.

Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung. "Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," terang Michael.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB