TOPMEDIA - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Majelis hakim menyatakan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman tersebut menjadi 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Warga Tak Setuju Penghapusan Rute Transjakarta Blok M - Kota: Padahal Praktis, Dekat Kemana-mana
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berkaitan dengan posisinya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey didakwa melakukan tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Tindakan korupsi tersebut diakui telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis tidak hanya menerima uang suap, tetapi juga terlibat aktif dalam pengaturan tata niaga timah yang merugikan negara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk memuluskan proses perizinan dan pengelolaan tambang timah.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi di sektor properti dan bisnis lainnya.
Baca Juga: Sampah Menumpuk Sepanjang Jalan Kaujon, Dinilai Pemerintah Kota Seran dan Dewan Tutup Mata
Reaksi masyarakat terhadap vonis ini beragam. Beberapa pihak menilai hukuman yang dijatuhkan sudah adil mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.