TOPMEDIA - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam keterangan resmi di Kejati Jakartapada Rabu, 18 Desember 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda, berikut ini di antaranya:
Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Lantas, apa saja temuan Kejati saat melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya.
"Ditemukan ratusan stempel palsu," tuturnya dalam pernyataan yang sama.
Syahron juga menyebut sejumlah alat bukti lainnya usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," sebutnya.
Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar
Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.
"Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ujarnya.
Anggaran kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta itu mencapai Rp150 miliar.
Terkait hal tersebut, Syahron belum menyebut secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Disbud Jakarta.