hukrim

Polri Bongkar 619 Kasus Judi Online dan Tetapkan 734 Orang Tersangka Dalam Aktivitas Judol

Jumat, 22 November 2024 | 12:30 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di JakartaKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk (TOPmedia.co.id / Foto: Antara)

TOPMEDIA.CO.ID – Hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) dalam periode 5 – 20 November 2024 diungkap oleh Kepala Bareskim Polri Komjen Pol. Wahyu yang menyebut ada 619 kasus judi online dan penetapan 734 orang tersangka dalam aktivitas judol.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bareskim Polri Komjen Pol. Wahyu ketika jumpa pers di Jakarta, pada Kamis 21 November 2024.

Wahyu menyebut kasus judi online ini terdiri mulai dari administrator, operator, ada juga pengumpul, penjual chip hingga pencari talent.

“Termasuk orang ini menjual dan mencari orang untuk dibuatkan rekening bank dan lain sebagainya,” tandas Wahyu.

Dikatakan Komjen Pol Wahyu, ada ratusan kasus dan tersangka dampak aktivitas judi online yang membuat masyarakat Indonesia wajib waspada dengan keberadaan oknum aktivitas ilegal ini di lingkungan sekitar.

Bila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung melaporkan terkait hal tersebut kepada penegak hukum.

Atas dasar itu, wajib alasannya masyarakat Indonesia untuk menjauhi judi online, berikut sederet faktanya.

Baca Juga: Pernyataan Tom Lembong Soal Dugaan Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag Sebut Hanya Jalani Perintah Presiden RI

Polisi Gencar Lakukan Penelusuran

Desk Pemberantasan Judol merupakan satgas lintas kementerian atau lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Kemanan (Menko Polkam), Budi Gunawa pada 4 November 2024 lalu.

Kapoliri Sigit dipercayaa memimpin Desk Pemberantasan Judi Online yang akan mengusut tuntas kasus judol di Indonesia.

Mulai dari penelusuran aset hingga mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat judi online.

“Tentunya kami akan menggunakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judol, termasuk TPPU,” tegas Wahyu.

Masih dalam konferensi pers, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya sedang mengutu dua perusahaan yang dinilai menjadi salah satu situs judol yang cukup menjamur di Indonesia, yaitu Naga Kuda 138.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB