hukrim

Polisi Sita Rp2,8 Miliar Dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online Komdigi Hingga Tetapkan Tersangka Baru

Selasa, 12 November 2024 | 13:00 WIB
Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB