UH dan YH adalah dua pelaku lainnya yang berperan dalam pembuangan mayat korban.
Keduanya bekerja serabutan dan mendapatkan imbalan kecil untuk membantu SH dan RH.
"Kami hanya disuruh membuang mayat dan diberi uang Rp100 ribu,” ungkap UH saat ditangkap.
Kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan membuka mata kita tentang betapa kompleksnya motif kejahatan dan bagaimana berbagai profesi bisa terlibat dalam tindakan kriminal.***