hukrim

Korupsi Timah Ilegal Diperiksa Kembali, Kejagung Sebut Korupsi Capai 300 Triliun

Rabu, 5 Juni 2024 | 10:19 WIB
Kedua Tersangka Korupsi Timah (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Hasil korupsi timah ilegal setelah diperiksa kembali dan saat ini diperkirakan oleh Kejaksaan Agung mencapai 300 triliun bukan 271 triliun.

Kejaksaan agung Indonesia telah mengumumkan kembali dari hasil audit terkait kasus korupsi timah karena menyebabkan kerugian pada negara.

Korupsi timah ilegal ini menyeret suami dari aktor wanita Indonesia yang terkenal yaitu Harvey Moeis.

Kejaksaan agung mengumumkan jumlah yang sebenarnya lebih besar dari pada jumlah yang sebenarnya diungkapkan waktu itu.

Sebelumnya dari hasil penyelidikan mengumumkan bahwa pencurian uang negara dan yang rakyat itu sebesar Rp 271 triliun.

Kejagung mengungkapkan fakta terbaru bahwa korupsi niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT Timah Tbk.

Hal itu dimulai pada tahun 2015 hingga tahun 2022 tersebut ternyata jumlahnya lebih besar yaitu sekitar Rp 3.03 triliun.

Hal ini diungkap oleh Sanitiar Burhanuddin ketua jaksa agung saat pers di kejaksaan agung Jakarta pada 29 Mei tahun 2024.

"Waktu itu diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan kembali secara menyeluruh dan detail kemudian keluar hasil audit dari BPKP mencapai Rp 300.03 triliun," ungkapnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) yang telah melakukan audit dan hasilnya diserahkan oleh Ketua Umum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yakni Muhammad Yusuf Ateh.

Baca Juga: Usai All Eyes On Rafah Viral, Kini All Eyes On Papua Jadi Trending Topik Dukung Masyarakat dan Hutan Papua

Ketum BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dan tim telah melakukan penyidikan korupsi tersebut yang membuat kerugian negara yang penyelidikan itu dimintai oleh pihak Kejaksaan Agung.

Dan pihaknya melakukan prosedur audit serta penyidikan dan keterangan dari para ajerat la

Anggota komisi VI DPR mendukung langkah Kejagung tersebut untuk menjerat para tersangka terhadap kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp 300.03 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB