TOPMEDIA.CO.ID - Puluhan Jurnalis hingga mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis, (30/5/2024). Mereka tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi menyebut, setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebi pasal tersebut dapat membungkam para jurnalis di Indonesia.
Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
"Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers," kata Deni.
Pria yang akrab disapa Sapro ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.
Baca Juga: Koalisi Parpol Cair di Pilkada Serentak
Belum lagi kata Jurnasli Bagusnews ini, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.
"Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi," kata Saprol.
Mereka mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus.
Baca Juga: Mengapa Obat Antiotik Harus dihabiskan Walaupun Sudah Sembuh ?
Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa. ***
Artikel Terkait
Luhut Pandjaitan Ingin Sulap Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Begini Rencananya
Menju Go Internasional, 4 Mahasiswa STIkes Salsabila Serang Raih Penghargaan Duta Pendidikan Hingga Duta Genre
Koalisi Parpol Cair di Pilkada Serentak
All Eyes On Rafah Trending Topik di X, Pembantaian Keji Dilakukan Israel Hingga Tuai Komentar Pedas Dari Netizen
Wahyu Nurjamil Hadiri Undangan Acara Obrol Santai Bersama Para Tokoh Muhammadiyah Kota Serang
Mau Beli Motor Listrik Pakai Tokopedia Paylater ? Yuk Intip Cara Cicil Cukup Mudah dan Langsung di ACC
Pengajuan Cicilan atau Paylater Selalu Ditolak ? Ini 4 Alasan Kamu Selau Ditolak, Salah Satunya Belum Mampu Untuk Pinjam !