TOPMEDIA - Ditpolairud Polda Banten merilis satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama dalam DPO tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan nomor DPO/03 tanggal 26 April 2023, DPO tersebut bernama Budi Utomo bin Aspari.
Pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/534 tanggal 02 November 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bersama Sejumlah Menteri, Menteri Luar Negeri Retno Ungkap Ini
Pelaku atau DPO bernama Budi Utomo bin Aspari ini lahir di Serang, 07 April 1983 atau berusia 40 tahun dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.
Beralamat di Kampung Cangkuang, RT.009/RW.002 Kelurahan Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.
DPO Budi Utomo bin Aspari memiliki ciri-ciri fisik sebagai berikut:
Tinggi Badan: 180 cm
Berat Badan: 90 Kg
Rambut: Hitam Pendek
Kulit: Coklat
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi PS. Kanit 2 Sisidik Subditgakkum Iptu Sopan Sofyan (085221583888).
Kasubdit Gakkum AKBP Joko saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Artikel Terkait
Ditpolairud Polda Banten Kawal Pendistribusian Logistik ke Pulau Terluar
Berhasil Selamatkan Insiden Kecelakaan Laut, Dua Personil Ditpolairud Polda Banten Diberikan Penghargaan
Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan Norma Risma
Ancam Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku
Polda Banten Serahkan 7 Tersangka dan Barang Bukti Mafia Beras Bulog
Prediksi Lonjakan Pemudik Terjadi Pada H-3 Lebaran 2023, Polda Banten Antisipasi Sejak H-7 Lebaran
Arus Mudik Lebaran 'Dianggap' Lancar, Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polda Banten