TOPMEDIA - RE (19) warga Kelurahan kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu 5 Maret 2023 malam.
RE diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB malam setelah diketahui memiliki narkoba tembakau gorila.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan penangkapan tesebut. "Benar Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan pelaku, berikut barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto ± 10.00 gram dan 1 buah Handphone Merk Realme," kata Michael pada Rabu 8 Maret 2023
Baca Juga: Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 5 Pelaku
Sebelum dibawa petugas, kata Michael, pelaku mengaku, bahwa telah menyimpan paket j&t berisikan narkotika jenis tambakau gorila di kontrakan yang beralamat di wilayah Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
"Dari hasil interogasi petugas pelaku mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat (beli-red) dari media sosial akun Instagram belum diketahui masih (DPO)," ujar Michael.
Michael menegaskan akan mencari pemilil Istagram yang masih DPO. "Kami akan melakukan pengembangan dan mengejar pemilik akun (DPO)," tandasnya.
Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas, Personel Polresta Serang Kota Evakuasi Korban
Atas perbuatannya. "Pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Michael.***
Artikel Terkait
Satbinmas Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Badut Sampai Manusia Silver Yang Beraktivitas Di Lampu Merah
Pelaku Dan Korban Pembunuhan Dua Wanita Dicor Ternyata Sudah Saling Kenal Sejak SMP
Polda Metro Pastikan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman Terberat
Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pencuri Pakaian Daerah Kasemen
Sering Beraksi Siang Hari, Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Dan Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Serang
Markas Debt Collector Jakarta Utara Digerebek Polisi, Sejumbelah Barang Bukti Diamankan
MuhammadArilaw Minta Hakim Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas, Personel Polresta Serang Kota Evakuasi Korban
Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 5 Pelaku