MuhammadArilaw Minta Hakim Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:27 WIB
Pengacara MuhammadArilaw di pengadilan negeri serang (Istimewa)
Pengacara MuhammadArilaw di pengadilan negeri serang (Istimewa)

TOPMEDIA - Kasus yang sempat viral tentang Pria di Kota Serang diduga perkosa anak dibawah umur yang membuat geram Pengacara MuhammadAriLaw, kini telah masuk dalam persidangan di pengadilan negeri 1 A Serang, Kamis Siang, 2 Maret 2023. 

Muhammad Ari Pratomo yang dikenal dengan nama MuhammadAriLaw sebelumnya mengaku, geram pasca mendapat laporan dari kliennya Bahwa anak kliennya tersebut yang masih di bawah umur. 

"Diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP, 36 tahun, dan perkaranya kini telah masuk tahap persidangan," jelasnya.

Baca Juga: PT Aisin Indonesia Rekrutmen Lowongan Kerja Terbaru di Karawang, Cek Syarat dan Kualifikasi Disini

Dikatakan Muhammad Ari Pratomo, dalam tahun ini banyak sekali kasus kasus pencabulan di kota serang padahal serang terkenal dengan kota santri. 

"Kami meminta kepada hakim untuk serius menjerat pelaku yang seberat-beratya," jelasnya. 

"Alhamdulillah ini sidang yang ke 4 terkait kasus pencabulan anak di bawah umur,hal ini tidak boleh terus menerus terjadi, oleh karenanya kami meminta  hakim harus menjatuhi hukuman yang tinggi dalam perilaku bejat ini kepada pelaku agar ada efek jera terlebih terhadap korban yang masih dibawah umur," ungkap MuhammadArilaw sapan akrab Muhammad Ari Pratomo.

Baca Juga: Warga TBL Serang Banten Keluhkan Akses Jalan SDN Cilampang, Rusak Berlubang dan Banjir

MuhammadAriLaw menambahkan, bahwa pelaku yang mencabuli anak klien dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi. 

"Atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. 

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," sambung Ari.

Baca Juga: 3 Wisata Kuliner Seblak Terbaru dan Populer 2023 di Tangerang Banten, Harga Ramah Kantong

Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan bahwa dirinya juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini. 

Ia berharap, hakim yang memeriksa dapat menjatuhi vonis tinggi nantinya yang tidak kurang dari 10 tahun atau di vonis setinggi tingginya. 

Lanjutnya, karena agar pelaku serupa jera dan takut untuk melakukan perbuatan hina tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X