Pelaku Spesialis Bobol Rumah Dan Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Serang

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 23:26 WIB
ZM (baju merah) pelaku curanmor dan spesialis pembobol rumah  (Istimewa)
ZM (baju merah) pelaku curanmor dan spesialis pembobol rumah (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang beserta Unit Reskrim Polsek Petir berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZM (24).

ZM diamanakan setelah melakukan pencurian dirumah seorang warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Petir AKP Uka Subakti menjelaskan bahwa tersangka ZM adalah spesialis pembobol rumah warga diringkus di jalanan tidak jauh dari rumahnya di Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Sering Beraksi Siang Hari, Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota

"Dari tangan tersangka ZM, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ serta 2 unit handphone hasil kejahatan," ujar AKP UKA Subakti kepada awak media, Rabu 1 Maret 2023.

Kapolsek Petir menerangkan bahwa penangkapan terhadap ZM, menindaklanjuti laporan korban yakni Muhammad Abidin (52) warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir.

"Dimana korban mengaku bahwa rumahnya dibobol kawanan maling pada Sabtu 18 Febuari 2023 dini hari. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur Honda Scoopy serta 3 unit handphone," ungkap Uka.

Baca Juga: Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pencuri Pakaian Daerah Kasemen

Usai mendapat laporan, personel Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

"Tersangka ZM berhasil diamankan di jalan raya Petir pada Selasa (28/02) sekitar pukul 10.00, setelah petugas membuntuti pelaku yang saat itu sedang mengendarai motor Yamaha," ujar Uka.

Dalam pemeriksaan, tersangka ZM mengakui sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal. Setiap melakukan aksi kejahatan, ZM selalu bersama MU. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap MU.

"Ketika rumah MU digerebeg, ternyata pelaku tidak ada di rumahnya. Tim Reskrim saat ini masih mencari lokasi persembunyian MU," kata Kapolsek.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman Terberat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X