TOPMEDIA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang beserta Unit Reskrim Polsek Petir berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZM (24).
ZM diamanakan setelah melakukan pencurian dirumah seorang warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Petir AKP Uka Subakti menjelaskan bahwa tersangka ZM adalah spesialis pembobol rumah warga diringkus di jalanan tidak jauh dari rumahnya di Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Sering Beraksi Siang Hari, Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota
"Dari tangan tersangka ZM, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ serta 2 unit handphone hasil kejahatan," ujar AKP UKA Subakti kepada awak media, Rabu 1 Maret 2023.
Kapolsek Petir menerangkan bahwa penangkapan terhadap ZM, menindaklanjuti laporan korban yakni Muhammad Abidin (52) warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir.
"Dimana korban mengaku bahwa rumahnya dibobol kawanan maling pada Sabtu 18 Febuari 2023 dini hari. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur Honda Scoopy serta 3 unit handphone," ungkap Uka.
Baca Juga: Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pencuri Pakaian Daerah Kasemen
Usai mendapat laporan, personel Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Tersangka ZM berhasil diamankan di jalan raya Petir pada Selasa (28/02) sekitar pukul 10.00, setelah petugas membuntuti pelaku yang saat itu sedang mengendarai motor Yamaha," ujar Uka.
Dalam pemeriksaan, tersangka ZM mengakui sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal. Setiap melakukan aksi kejahatan, ZM selalu bersama MU. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap MU.
"Ketika rumah MU digerebeg, ternyata pelaku tidak ada di rumahnya. Tim Reskrim saat ini masih mencari lokasi persembunyian MU," kata Kapolsek.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman Terberat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
BNN RI Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Ancam Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku
Di Kota Serang Ayah kandung Tega "Rudapaksa" Anak Sendiri
Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang
Satbinmas Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Badut Sampai Manusia Silver Yang Beraktivitas Di Lampu Merah
Pelaku Dan Korban Pembunuhan Dua Wanita Dicor Ternyata Sudah Saling Kenal Sejak SMP
Polda Metro Pastikan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman Terberat
Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pencuri Pakaian Daerah Kasemen
Sering Beraksi Siang Hari, Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota