Gubernur Banten Andra Soni Siapkan Hadiah Umroh Bagi Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 21:38 WIB
Gubernur Banten  Andra Soni saat meninjau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025)
Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kami telah siapkan reward, itu bisa berbentuk barang dan lainnya. Tentu regulasi pembiayaan ini ada di perubahan APBD," ungkap Gubernur Banten Andra Soni, Minggu, (13/4/2025)

Menurut Andra soni, penghargaan sebagai bentuk apresiasi tersebut akan diberikan oleh Pemprov Banten pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025.

Baca Juga: Contoh Penyimpanan dan Lunturnya Nilai Pancasila

"Nanti pelaksanaannya pada HUT Perak ke-25 tahun Provinsi Banten, hadiah diberikan saat itu. Tapi pelaksanaannya bisa lebih awal," katanya.

Andra Soni menuturkan, salah satu reward yang akan diberikan kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan. Diantaranya hadiah umrah.

"Salah satunya umrah, tapi ini harus dibahas dengan DPRD karena berbicara anggaran," imbuhnya.

Diketahui, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Jerat Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.

"Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur," ujarnya.

Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten yang membebaskan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut. Memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.

"Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X