3. Mark Up Kontrak
Mark up kontrak pengiriman minyak impor dilakukan oleh tersangka, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kejagung mengungkap bahwa tindakan melawan hukum ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang menimpa BUMN di Indonesia.
Kasus ini juga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Masyarakat berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan uang negara yang hilang dapat dikembalikan.
Saat ini, Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian korupsi ini dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal. Kejagung juga berjanji akan transparan dalam proses penanganan kasus ini.***
Artikel Terkait
Tepati Janji, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Reses di Taman Krisan Cipocokjaya
Semarak HUT Ke 32 Tahun, 89 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Pemkot Tangerang Komitmen Jalankan Gampang Pangan Jelang Idul Fitri
Putusan MK di Pilbup Serang, KPU Kabupaten Serang Bungkam
3 Peserta Retret Kepala Daerah Dibawa ke RSU Tidar, Ada yang Pulang karena Anak Sakit
Kepala BGN Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi di Indonesia, Ini Jumlah Targetnya
Dimyati Tegaskan Anggaran Harus Dimaksimalkan Untuk Pembangunan Masyarakat
Sekjen BPPKB Banten Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada 2024
Jalan Hidup Paspampres yang Mengawal Mantan Presiden Jokowi Sepanjang Hayat
Danantara Tak Kebal Hukum? Rosan P. Roeslani Tegaskan KPK dan BPK Tetap Bisa Periksa