Putusan MK di Pilbup Serang, KPU Kabupaten Serang Bungkam

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 19:10 WIB
Potongan putusan MK terkait putusan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang (Foto: tangkapan layar siaran langsung MK)
Potongan putusan MK terkait putusan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang (Foto: tangkapan layar siaran langsung MK)

TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum bisa memberikan statement apapun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikarenakan, kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin menjelaskan, bahwasannya belum ada arahan dari pusat, dan belum bisa komentar apapun.

"Karena semuanya, menunggu arahan kpu RI dan KPU Provinsi. Kita Masih dalam pembahasan," ungkapnya melalui pesan singkat Whatshap, Selasa 25 February 2025.

Baca Juga: Semarak HUT Ke 32 Tahun, 89 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Tak sampai disitu, masih kata Nasehudin, bahwasannya baru putusan MK, dan sambil menunggu keputusan secara resmi.

"Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan kordinasi sama konsultasi," jelasnya.

Diketahui saat ini PSU pemilihan Bupati Serang tahun 2024 putusan MK telah berlangsung sejak kemarin. Di Ratu Zakiyah-Najib Hamas dibatalkan untuk menjadi pemenang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X