TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum bisa memberikan statement apapun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikarenakan, kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin menjelaskan, bahwasannya belum ada arahan dari pusat, dan belum bisa komentar apapun.
"Karena semuanya, menunggu arahan kpu RI dan KPU Provinsi. Kita Masih dalam pembahasan," ungkapnya melalui pesan singkat Whatshap, Selasa 25 February 2025.
Baca Juga: Semarak HUT Ke 32 Tahun, 89 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Tak sampai disitu, masih kata Nasehudin, bahwasannya baru putusan MK, dan sambil menunggu keputusan secara resmi.
"Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan kordinasi sama konsultasi," jelasnya.
Diketahui saat ini PSU pemilihan Bupati Serang tahun 2024 putusan MK telah berlangsung sejak kemarin. Di Ratu Zakiyah-Najib Hamas dibatalkan untuk menjadi pemenang.***
Artikel Terkait
Kontroversi Band Sukatani vs Polri, Soal Lagu Perlawanan ke Oknum Polisi Hingga Ditarik dari Peredaran
Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif
JPU Hadirkan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
KPU Kota Serang Gelar Evaluasi Pilkada 2024
Libatkan TNI, Akademi Pemimpin Muda Sukses Gelar Diklat Pemimpin Level Lanjutan
Tepati Janji, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Reses di Taman Krisan Cipocokjaya
Semarak HUT Ke 32 Tahun, 89 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu