TOPMEDIA - Kasus dugaan korupsi besar kembali mengguncang Indonesia. Kali ini, petinggi PT Pertamina diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Modus operandi yang diungkap oleh Kejagung melibatkan pengondisian produksi minyak, oplos BBM, dan mark up kontrak pengiriman minyak impor.
Tersangka Utama
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Kemudian, CEO PT Pertamina International Shipping, Yoko Firnandi (YF), bersama empat tersangka lainnya, Agus Purwono (AP), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Tak hanya itu, ada Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadan Joede (GRJ), diduga terlibat dalam skema korupsi yang mencakup periode 2018-2023.
Baca Juga: Danantara Tak Kebal Hukum? Rosan P. Roeslani Tegaskan KPK dan BPK Tetap Bisa Periksa
Modus Operandi
Menurut Kejagung, tersangka menggunakan beberapa modus untuk menjalankan aksi korupsi ini:
1. Pengondisian Produksi Minyak
Dalam rapat optimalisasi hilir, dilakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan harus diimpor.
2. Oplos BBM
Tersangka diduga mengoplos impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) guna mendapatkan keuntungan lebih besar.
Artikel Terkait
Tepati Janji, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Reses di Taman Krisan Cipocokjaya
Semarak HUT Ke 32 Tahun, 89 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Pemkot Tangerang Komitmen Jalankan Gampang Pangan Jelang Idul Fitri
Putusan MK di Pilbup Serang, KPU Kabupaten Serang Bungkam
3 Peserta Retret Kepala Daerah Dibawa ke RSU Tidar, Ada yang Pulang karena Anak Sakit
Kepala BGN Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi di Indonesia, Ini Jumlah Targetnya
Dimyati Tegaskan Anggaran Harus Dimaksimalkan Untuk Pembangunan Masyarakat
Sekjen BPPKB Banten Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada 2024
Jalan Hidup Paspampres yang Mengawal Mantan Presiden Jokowi Sepanjang Hayat
Danantara Tak Kebal Hukum? Rosan P. Roeslani Tegaskan KPK dan BPK Tetap Bisa Periksa