Dian menjelaskan para pelaku di Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000,” terang Dian.
Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu," katanya.
"Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten," tutupnya.***
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Lepas Anggota PWI Banten ke HPN di Kalimantan Selatan
Truk vs 6 Mobil di Gerbang Tol Ciawi, Tambah Daftar Kecelakaan Beruntun yang Diduga Mobil Besar Alami Slip Akibat Rem Blong
Prabowo Makan Siang Bersama JK, Mendengarkan Masukan dan Bahas Stok Pangan Jelang Ramadhan 2025
Warga Indonesia Bisa Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari Intruksi Prabowo di Puskesmas dan Klinik
Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
Pemprov Banten Gandeng BRIN dan Perguruan Tinggi untuk Digitalisasi Pelayanan Kesehatan, Begini Cara Kerjanya
Andi jempol Adukan Pelayananan Polres cilegon ke Propam Polda Banten Buntut Mukota VI Kadin