14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 17:30 WIB
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 bertempat di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikuba Kab. Tangerang. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 bertempat di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikuba Kab. Tangerang. (Topmedia.co.id/Istimewa)

Disita dari Tersangka IS (51) yang berperan sebagaiMenyebarluaskan uang palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 10 Lembar sejumlah 1.000.000.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Salah Satunya Kondisi 19 Korban yang Dilarikan ke RSUD Ciawi Kota Bogor

Disita dari Tersangka WR (51) yang berperan sebagaiMenyebarluaskan uang palsu
- 1 buah Handphone
- Upal pecahan Rp.100.000,- sebanyak 9 lembar.
- Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar

Disita dari Tersangka EN (56) yang berperan sebagaiMenyebarkan Uang Palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000

Disita dari Tersangka WS (48) yang berperan sebagaiPerantara Tsk TS Transaksi Uang Palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 26 Lembar sejumlah 2.600.000.

Baca Juga: Agnez Mo Divonis Bersalah PN Jakarta Pusat, Harus Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Disita dari Tersangka EK (53) yang berperan sebagaiMenyebarkan Uang Palsu
- 2 buah Handphone
- 1 buah alat sinar UV.
- 1 Unit R4 Merk Daihatsu Sigra warna Orange nopol Z 1174 EF.
- Upal pecahan 100.000,- Sebanyak 200 lembar sejumlah 20.000.000,-.
- 3 Lembar kertas bahan untuk mencetak uang.
- 10 Lembar hasil cetakan upal, berisi 4 lembar pecahan 100.000,- yang belum dipotong.

Disita dari Tersangka ES (60) yang berperan sebagaiMediator pengedar uang palsu
- Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar
- 1 buah Handphone
- 1 Unit Mobil R4 Mitsubishi Pajero warna Putih 2011 Nopol B-2378-SBG (nopol tidak terdaftar).

Disita dari Tersangka HM (53) yang berperan sebagaiPerantara Penjual dan pembeli uang palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 3 Lembar sejumlah 300.000,
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000,-
- 1 buah Handphone
- 1 buah ATM BCA.

Baca Juga: Disparpora Kota Serang Siapkan Terobosan Baru di Wisata Banten Lama

Disita dari Tersangka DR (66) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 120 Lembar sejumlah 6.000.000,-

Total Barang Bukti :
Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 = Rp176.400.000,-

Uang Palsu Pecahan Rp. 50.000 = Rp10.150.000,-

Dengan Total = Rp186.550.000,-

Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar
Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X