- Polisi Tindak WNI yang Jadi Bandar Judol di Kamboja
Syahdudi mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah WNI yang menjadi bandar judi online di Kamboja.
"Kami sudah data mereka dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Syahdudi juga menjelaskan identitas awal mereka dapat diketahui dari nama-nama penerima ribuan rekening di Kamboja yang dikirim oleh sindikat jual beli rekening di Jakbar.
"Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max. Merupakan WNI di Kamboja," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Rapat Kerja Komisi I DPRD Banten Bahas Evaluasi Pelaksanaan dan Program Kerja
Kerusuhan Mei 1998: Ketika Reformasi Mengguncang Fondasi Bangsa
Deklarasi Dukungan Diaspora Serang se-Indonesia untuk Budi-Agis, Semangat Kolaborasi untuk Kemajuan Serang
Sarifah Ainun Jariyah Tampung Aspirasi Wartawan Terkait Uji Kompetensi
Bawa Ratusan Karton Rokok Ilegal, Sebuah Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten di Pelabuhan Merak
Prabowo Subianto Dukung Penuh Gagasan Andra Soni soal Anti Korupsi
Job Fair Siap Diadakan Disetiap Kecamatan, Ini Janji Calon Bupati Serang Andika Hazrumy
Helldy Agustian dan Isro Mi’raj Terkesan Cuci Tangan Soal Defisit Anggaran di Debat Pilkada Cilegon
Calon Bupati Serang Andika Ternyata Lulusan Terbaik Program Doktoral Ilmu Sosial Unpas
Pjs Wali Kota Cilegon Harap Debat Kedua Pilkada Dapat Tingkatkan Partisipasi Masyarakat