ACLC KPK mengungkap, pemerintah telah mendesain ulang struktur organisasi pengadaan dari yang mulanya vertikal menjadi horizontal.
Maksudnya, struktur horizontal memungkinkan terciptanya saling kontrol pada proses pengadaan, karena adanya tiga petugas yang mengawasinya.
Ketiga petugas itu adalah badan publik, pengguna barang dan jasa, dan pejabat atau panitia pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintahannya.
- Menciptakan Electronic Purchasing
E-purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa lewat sistem katalog elektronik.
Caranya, publik hanya perlu mencari dan memilih barang atau jasa berdasarkan spesifikasi dan harga yang diinginkan pada katalog tersebut.
ACLC KPK menilai upaya ini akan meminimalisir resiko terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa.***
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Tiba - Tiba Dilantik Jadi Waketum Kadin, Intip 7 Bisnisnya yang Sukses Maupun Alami Kebangkrutan
Pasangan Calon Bupati Serang Paling Cerdas, Andika-Nanang 13 Program Unggulan Yang Harus Anda Tau
Dimeriahkan 4 Agenda Besar, Inilah Rangkaian Hari Santri Nasional di Kota Cilegon
Paula Verhoeven Pasrah Usai Tudingan Selingkuh Baim Wong, Begini Pandangan Ahli Soal Fenomena Perselingkuhan di Dalam Keluarga
Sapa Warga Cikande Kabupaten Serang Andika Hazrumy Dikurubuti Ibu Ibu, Kuota Loker Industri Diprioritaskan untuk Warga Lokal
Program Salira di Kecamatan Citangkil Serap Rp 4,2 Miliar, Libatkan Pekerja Lokal?
Dugaan Keterlibatan ASN Kampanye Paslon Nomor urut 01, Koalisi Masyarakat Banten Laporkan Ke Bawaslu Banten
AHM Luncurkan Honda ICON e dan CUV e
Porserosi Kota Serang Berikan Apresiasi Ke Atlet Sisco
Capai Ratusan Ribu Orang, Kunjungan Wisatawan di Kota Cilegon Meningkat Drastis!