Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Bikin Boncos Negara

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 15:43 WIB
Rokok Ilegal (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Rokok Ilegal (TOPMedia.co.id / Istimewa)

Pasal 58: Terkait serah terima dan jual beli pita cukai (asli) dengan ketentuan pidananya adalah denda dan hukuman.

Potensi Kerugian Negara

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengungkap terkait potensi kerugian negara akibat bisnis rokok ilegal pada tahun 2024.

Alimuddin mengatakan dari total 9,32 juta batang rokok ilegal telah ditindak, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 miliar.

Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal.

"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 batang rokok ilegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar," kata Alimuddin dalam rilis kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.

"Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar," katanya menambahkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X