Pasal 58: Terkait serah terima dan jual beli pita cukai (asli) dengan ketentuan pidananya adalah denda dan hukuman.
Potensi Kerugian Negara
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengungkap terkait potensi kerugian negara akibat bisnis rokok ilegal pada tahun 2024.
Alimuddin mengatakan dari total 9,32 juta batang rokok ilegal telah ditindak, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 miliar.
Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal.
"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 batang rokok ilegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar," kata Alimuddin dalam rilis kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar," katanya menambahkan.***
Artikel Terkait
Profil Ade Sumardi, Bakal Calon Wakil Gubernur Banten 2024 Bersama Airin Rachmi Diany
Luar Biasa! Pasangan Beda 9 Tahun di Kaltim Ini Mendadak Viral Usai Ketahuan Netizen: Dulu Panggil Guru, Sekarang Manggil Sayang
Susu Ikan Jadi Alternatif Susu Sapi di Program Prabowo Gibran, Ini Perbedaan Profil Nutrisi di Antara Keduanya
Hari Tanpa Bayangan, Ini Fenomena yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia, Cek Jadwalnya Disini!
Angkasa Pura Melebur, Inilah 5 Bandara Ikonik yang Dikelola Operator Bandara Terbesar Nomor 5 di Dunia
Bacagub Banten Andra Soni Sebut Korupsi Menyusahkan Rakyat
Prabowo Subianto Rutin Bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ini Kata Gerindra
Wamenkeu Thomas Djiwandono Ungkap Telah Antisipasi Dana Pembentukan Kementerian Baru di APBN 2025
Pabrik Petrokimia Senilai Rp 63 T, Lotte Chemical Indonesia Akan Mulai Beroperasi per Maret 2025
Viral Kasus Perundungan Anak Sekolah di Gorontalo, Ini Deretan Kasus Serupa