Konyol, Mobil Dibawa Orang, Jadi Terdakwa Penggelapan Mobil di PN Serang

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 19:19 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Serang. Foto: TOPMEDIA / istimewa
Gedung Pengadilan Negeri Serang. Foto: TOPMEDIA / istimewa

TOPMEDIA - Andi akhrinya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (1/2/2024) dalam kasus penggelapan mobil yang berawal informasi dari Facebook pada tahun 2023.

Awal mula korban Eman menjual mobil Daihatsu Alya melalui akun media sosial Facebook. Atas postingan itu, Rusdi, teman korban menghubungi dan menyampaikan bahwa seseorang ingin membeli mobil tersebut.

Korban akhirnya menyetujui permintaan itu dan bertemu di daerah Boru, Kota Serang dengan terkdawa Andi. Saat itu Andi dan korban menyepakati harga mobil Rp120 juta. Kemudian terdakwa memberikan uang muka Rp20 juta kepada korban.

Sisanya Rp100 juta disepakati akan dicicilan melalui sebuah showroom yang masih teman terdakwa. Namun mobil Daihatsu Alya milik korban dibawa oleh terdakwa Andi.

Baca Juga: PT Global Jaya Properti Laporan Dj Ke Polda Banten Dengan Diduga Penggelapan Dana Perusahaan

Namun sejak mobil Daihatsu Alya dbawa, terdakwa Andi tidak pernah menyelesaikan proses cicilan di showroom. Bahkan korban semakin sulit menghubunginya.

Akhirnya korban, Eman menyadari bahwa dia ditipu, kemudian melaporkan Andi ke polisi atas penggelapan mobil.

Jaksa Penuntut Umum, Pujianti dalam sidang kasus penggelapan mobil tersebut menghadirkan 4 saksi masing-masing saksi korban Eman, Subli, Rusdi dan Firman.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Andi mengatakan bahwa dia hanya diminta temannya bernama Abdullah (masih buron) yang beralamat di Cikande, Kabupaten Serang untuk melakukan transaksi pembelian mobil Daihatsu Alya milik Eman.

Bahkan Abdulah memberikan uang Rp20 juta untuk uang muka mobil tersebut. Hanya saja, semua transaksi pembelian itu harus atas nama Andi, bukan temannya, Abdullah.

Baca Juga: Penggelapan Uang Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Masuki Tahap II Penyelidikan

Setelah memberikan uang muka dan membawa mobil Eman, kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Abdullah.

Terdakwa mengaku percaya dengan Abdullah benar-benar membeli moibl milik Eman, tidak berpikir akan melakukan penggelaplan. Apalagi, Abdullah memberikan uang Rp20 juta kepada terkdawa untuk dijadikan uang muka atau sebagai tanda jadi.

Setelah beberapa waktu, ternyata Abdullah tidak mengirimkan uang untuk membayar cicilan kredit mobil. Terdakwa mengaku mulai panik, kemudian mendatangi rumah Abdullah di Cikande.

"Saya sempat mendatangi rumah nya yang di Cikande tapi dia udah gada cuman ketemu anak istrinya" ujar terdakwa Andi, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X