Dugaan Penggelapan Pajak UPTD Samsat Tangerang, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

photo author
- Jumat, 22 April 2022 | 21:35 WIB
Penangkaan dugaan penggelapan dana, Kejati Banten (Tim Topmedia 03)
Penangkaan dugaan penggelapan dana, Kejati Banten (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dugaan Penggelapan Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021,Kejati Banten tetapkan 4 orang tersangka 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di UPTD Samsat Kelapa Dua dan 1Orang Tenaga Honorer Di UPTD Samsat Kelapa Dua,1 Orang Swasta (Programer Aplikasi Komputer).

Diketahui, 4 orang tersangka tersebut,bernama Ahmad Priono ASN, Budiono Swasta,Ahmad Priono ASN, Muhammad Bagja Ilham Honorer.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak merespons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu pada tanggal 20 April 2022.

Baca Juga: Pemkot Serang bersinergi dengan TNI dan Polri, Hadapi mudik Lebaran 2022

"Bahwa berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan telah meminta keterangan 7 (Tujuh) Orang, yaitu, 3 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten juga 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 Orang Tenaga Honorer Di UPTD Samsat Kelapa Dua,dan 1 Orang Swasta (Programer Aplikasi Komputer)Orang Tenaga Honorer Di UPTD Samsat Kelapa Dua 1 Orang Swasta (Programer Aplikasi Komputer)," ujar Kajati Leonard Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Banten,22 April 2022.

"Menurut hasil operasi di Bapenda Bapenda bahwa pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyimpulkan bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berada di samsat kelapa dua dan selanjutnya penanganan kasus tersebut," imbuhnya.

Bahkan, kata Leornad Simanjuntak telah diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan di keluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21
April 2022.

Baca Juga: Jalur Wisata Pantai di Kabupaten Serang Berlakukan Ganjil Genap, Paska mudik Lebaran 2022

"Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus)  Kejati Banten bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindkan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud," ungkapnya.

"Menurut hasil dari Tim Penyidik telah mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," imbuhnya.

Sehingga kata Leonard Simanjuntak bahwa tim telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud yang terdiri dari, 1 (satu) Bundel FotoTangkapan Layar (Screenshoot), 1 (satu) buah Flasdisk, Uang tunai sebesar Rp. 29.854.700,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Baca Juga: Arya Saloka Ke Luar Negeri, Amanda Manopo Pulang Kampung Di Bulan Ramadhan

"Kejati Banten berhasil mengumpulkan dokumen tindak pidana korupsi (tipikor) pada UPT samsat Kabupaten Tanggerang, diantaranya 1 (satu) Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot), 1 (satu) buah Flasdisk, Uang tunai sebesar Rp. 29.854.700,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah)," paparnya.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (Empat) orang
tersangka,yaitu: Tersangka “Z”, Jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Tersangka “AP”, PNS dengan Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, Tersangka “MBI”, Sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, Tersangka “B”, Swasta (Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat)," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X