TOPMEDIA.CO.ID – Tidak hanya makanan, sebagai umat Muslim kita wajib mengatahui bahwa semua yang kita makan atau pakai terjamin kehalalanya. Hal ini berkaitan dengan ibadah yang wajib kita laksnakan setiap harinya, salah satunya adalah kehalalan produk kosmetik.
Kosmetik yang terjamin kehalalannya wajib hukumnya bagi para umat muslim. Pasalnya, kosmetik yang halal sudah pasti bebas najis sehingga aman jika digunakan sekali pun untuk ibadah.
Mengetahui secara pasti kehalalan suatu produk kosmetik tentu tidak bisa dilakukan secara kasat mata. Diperlukan tindakan pengujian lebih lanjut untuk membuktikan keamanan dan kehalalan produk tersebut.
Namun, Alih-alih kita mengujinya sendiri, kita bisa kok mengecek halal atau tidaknya sebuah kosmetik dengan mencermati kriteria kosmetik halal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melansir website halalmui.org, berikut 6 tips memilih kosmetik halal menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI:
Baca Juga: Nabi Isa AS Diangkat ke Langit? Begini Faktanya Menurut Alquran
- Periksa logo halal pada kemasan
Cara paling mudah untuk mengecek status halal pada sebuah produk kosmetik adalah dengan melihat logo halal yang ada pada kemasannya.
Sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu apakah pada kemasannya ada label halal dari MUI atau tidak. Jika ada, sudah dapat dipastikan bahwa produk tersebut aman dan bebas dari kontaminasi bahan najis atau non-halal.
- Perhatikan komposisi bahan utama
Ketika sedang menggenggam sebuah produk kosmetik, jangan sungkan untuk melihat-lihat bagian komposisinya.
Pastikan kosmetik yang hendak Moms beli atau gunakan mengandung bahan utama yang berasal dari tumbuhan atau botanical ingredient seperti herbs, roots, flowers, fruits, leaves, dan seeds. Bahan-bahan tersebut termasuk boleh digunakan sepanjang tidak tercampur dengan enzim dari hewan.
Selain itu, terdapat berbagai bahan yang tidak boleh dimakan namun diperbolehkan untuk digunakan pada produk kosmetik / obat. Menurut fatwa MUI, bahan-bahan tersebut meliputi plasenta hewan halal, bulu (rambut, tanduk dari bangkai hewan), bekicot, cacing, plasma darah, telur ayam yang berembrio (embryonated chicken eggs), kokon / kepompong ulat sutra (silkworm cocoons), serta partikel emas.
- Ingat bahwa produk yang 100% alami belum tentu halal
Produk kosmetik dengan label 100% alami belum tentu berstatus halal. Pasalnya, tak hanya tumbuh-tumbuhan saja yang bersifat alami melainkan ekstrak hewan juga dikategorikan sebagai bahan natural.
Terdapat beberapa bahan yang dianggap mushbooh (meragukan / mencurigakan) karena biasanya berasal dari hewan. Adapun beberapa nama teknis dan nama paten untuk bahan-bahan yang dikategorikan mushbooh antara lain allantoin (alantoin), asam amino, cholesterol, kolagen, colours/dye, cystine (sistina), elastine, gelatine (gelatin), glycerine (gliserin), hyaluronic acid (asam hialuronat), hydrolysed animal protein, keratin, lanolin, lypids, oleic acid (asam oleat), stearic acid (asam stearat), stearyl alcohol, tallow (lemak hewan), dan vitamin A.
Baca Juga: Nomor 2 Mudah Didapat! 4 Makanan Ini Bisa Tingkatkan Libido Secara Alami