TOPMEDIA.CO.ID – Sebanyak 18 kedutaan besar negara sahabat di Indonesia mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan topik kerja sama Internasional terkait sertifikasi halal di Indonesia.
Negara-negara tersebut antaranya, Australia, Tiongkok, Denmark, EU, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Prancis, Singapura, Swedia, Vietnam, Selandia Baru, Hongaria, dan Belgia.
Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono mengatakan masyarakat internasional memberi perhatian terhadap regulasi halal, khususnya terkait mekanisme pengakuan sertifat halal dan ruang lingkup produk halal.
Baca Juga: Heboh Tenaga Honorer Akan Dihapus, Hari Ini BKD Banten Disambangi Orang
Melalui FGD ini, diharapkan menjadi sarana menerima masukan, menyatukan pandangan, menampung solusi, terkait kerja sama produk halal.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Staf Khusus Presiden, Bapak Diaz Hendropriyono, yang berinisiatif menyelenggarakan sekaligus menjembatani BPJPH, KNEKS, dan kedutaan atau perwakilan negara-negara sahabat untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dan jelas mengenai kepastian hukum dan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, produk halal saat ini menjadi salah satu perhatian terbesar dunia karena memiliki pasar yang besar dan menjanjikan. Lanskap industri dan ekosistem halal kemudian menjadi mondial, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.
Baca Juga: DPD Persagi Provinsi Banten: Terjadinya Stunting Lantaran Terdapat Beberapa Faktor
Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia. Sertifikasi halal sekarang menjadi kewajiban bagi sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Aturan itu juga berlaku untuk produk impor dari berbagai negara yang masuk ke pasar Indonesia. Dengan kondisi itu, BPJPH saat ini telah menerima permintaan yang tinggi dan banyak proposal kerja sama dari berbagai negara di dunia.
"Kami telah menandatangani dua MoU sejauh ini, dan yang lainnya sedang dalam proses penyelesaian dan akan ditandatangani dalam waktu dekat. Kami juga menanggapi pertanyaan dan proposisi dari pemerintah dan otoritas asing, pelaku usaha, LSM, dan sebagainya," imbuh Aqil Irham.
"Kami menyambut dengan tangan terbuka untuk bekerja sama dan membahas kebijakan dan regulasi Halal di Indonesia," lanjutnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Kampanyekan Pemenuhan Gizi Cegah Stunting dan Oblesitas
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan, kerja sama internasional JPH harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau Government to Government (G to G).
“Atau, dengan perjanjian bilateral antara kedua pemerintah yang sudah dilakukan dan masih berlaku, misalnya kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan lainnya," kata Siti Aminah.
Artikel Terkait
Menilik Fenomena Rentetan Gempa di Banten, Beringkut Rangkumannya
Berikan Kejutan Untuk Sang Suami, Citra Kirani Buatkan Telur Gulung Gendut
Segera Terkoneksi Dengan Tol Trans Sumatera, Jokowi Resmikan Tol Binjai-Langsa seksi I Binjai-Stabat
Pemprov Banten Kampanyekan Pemenuhan Gizi Cegah Stunting dan Oblesitas
DPD Persagi Provinsi Banten: Terjadinya Stunting Lantaran Terdapat Beberapa Faktor