TOPMEDIA.CO.ID – Sebagai umat muslim, kita tentu tahu bahwa ernikahan adalah sunah Nabi Muhammad SAW, dengan menikah juga kita bisa beribadah seumur hidup, banyak hal yang dilakukan suami atau istri menjadi ibadah dan mendapatkan pahala.
Namun, ternyata tidak semua wanita bisa dinikiahi, dengan beberapa alas an 4 golongan wanita ini dilarang untuk dipersunting atau dilamar.
Dilansir dari Hidayatulla, ada beberapa kondisi ketika wanita tidak boleh dipinang (dilamar). Inilah daftarnya
- Wanita yang sudah dipinang lelaki lain
Kecuali, wanita tersebut menolak pinangan lelaki tersebut. Rasulullah SAW bersabda;
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Seorang lelaki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya yang lain, hingga saudaranya itu meninggalkannya (menyatakan batal melanjutkan pinangannya) atau mengizinkannya.” (HR: Bukhari no. 5142).
Baca Juga: Bisa Bantu Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh, 10 Buah Ini Cocok Dikonsumsi di Bulan Ramadan
Ada pula pendapat kuat dari para ulama yang menyatakan bahwa jika diketahui lelaki pertama yang meminang wanita tersebut adalah orang fasik, maka tak apa bagi lelaki shalih meminang wanita tersebut. Meskipun proses pinangan/lamaran lelaki fasik itu masih berlangsung.
Hal itu boleh dilakukan untuk menghindari kerusakan yang mungkin timbul jika wanita shalihah itu dinikahi.
- Wanita yang mejalani masa iddah karena ditinggal mati suami
Yang dilarang adalah meminang secara terus terang. Jadi, jika hanya memberi isyarat diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا عَرَّضۡتُمۡ بِهٖ مِنۡ خِطۡبَةِ النِّسَآءِ اَوۡ اَکۡنَنۡتُمۡ فِىۡٓ اَنۡفُسِكُمۡؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُوۡنَهُنَّ وَلٰـكِنۡ لَّا تُوَاعِدُوۡهُنَّ سِرًّا اِلَّاۤ اَنۡ تَقُوۡلُوۡا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقۡدَةَ النِّکَاحِ حَتّٰى يَبۡلُغَ الۡكِتٰبُ اَجَلَهٗ ؕ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا فِىۡٓ اَنۡفُسِكُمۡ فَاحۡذَرُوۡهُ ؕ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ حَلِيۡمٌ
“Dan tidak dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran (isyarat) atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS: al Baqarah [2]: 235).
Karena, jika seorang lelaki meminang secara terus terang dikhawatirkan wanita tersebut berbohong masa iddahnya telah berakhir. Mengenai contoh sindiran (isyarat) meminang seorang wanita, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu saat menafsirkan ayat tersebut mengatakan, “Sebenarnya aku ingin menikah, aku berharap AIlah memberiku kemudahan bagiku menikah dengan wanita shalihah.”
Baca Juga: Hati-Hati! 5 Masalah Kesehatan Mudah Menyerang Para Pemudik
Artikel Terkait
Kapan Awal Mulainya Bulan Ramadhan? Bulan yang Dinantikan Umat Muslim
Jangan Pernah Lakukan! 5 Waktu ini, Muslim Dilarang Mendirikan Shalat
Dosa Lebih Besar Dari Zina Hingga Mendapat Siksa Kubur, Inilah Balasan Bagi Muslim Yang Suka Ghibah!
Apa Itu Harapan dalam Do’a Manusia Muslim, Berikut menurut Quraish Shihab