3. MS, Anggota aktif yang sering mengunggah materi baru yang ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Tengah.
Baca Juga: Antisipasi Ruang Lingkup Pemerintah: Maraknya Kasus Korupsi
4. MJ, Terlibat dalam distribusi konten dan perekrutan anggota yang ditangkap pada 20 Mei 2025 di Bengkulu.
5. MA, Membantu penyebaran konten yang ditangkap pada 21 Mei 2025 di Lampung.
6. KA, Menyediakan akun cadangan untuk menyimpan file yang ditangkap pada 21 Mei 2025.
7. IDG (Admin senior, 44 tahun) yang Ditangkap pada 24–25 Mei 2025 di Denpasar, Bali, setelah mengganti nama grup agar tidak terdeteksi patroli daring.
Baca Juga: Antisipasi Ruang Lingkup Pemerintah: Maraknya Kasus Korupsi
Walaupun penangkapan berlangsung dengan cepat, kasus ini membuka pada kita tentang banyak hal yang masih jadi masalah. Pertama, grup ini sudah dibuat sejak Agustus 2024 dan berhasil mengumpulkan lebih dari 32 ribu anggota sebelum akhirnya terdeteksi.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan di media sosial masih belum bisa mengenali dan menindak konten berbahaya, terutama jika bahasanya bukan bahasa Inggris. Kedua, tindakan dari aparat hukum masih bersifat menunggu laporan.
Artinya, selama belum ada warga yang melapor, kegiatan berbahaya seperti ini bisa terus berjalan tanpa henti. Ketiga, banyak orang di masyarakat yang belum paham bahwa membagikan cerita atau fantasi seksual terhadap anak adalah tindakan kriminal. Beberapa orang masih menganggap itu hanya imajinasi, padahal jika yang dibayangkan adalah anak-anak, apalagi anak kandung sendiri, itu sudah termasuk kekerasan seksual yang sangat berat.
Baca Juga: Minimnya Inovasi Teknologi Lokal: Tantangan Besar Menuju Indonesia Maju
Anak-anak tidak bisa memberi izin atau memahami maksud dari tindakan orang dewasa, jadi semua bentuk fantasi seperti itu sudah pasti adalah pelanggaran.
Anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan seperti ini akan membawa luka yang mendalam pada dirinya. Mereka akan mengalami trauma yang berkepanjangan, sulit tidur karna merasa waspada pada sekitar, sering merasa ketakutan serta khawatir kejadiannya akan menimpa kembali, dan sangat sulit untuk menaruh kepercayaan terhadap orang lain.
Bahkan di lain situasi ada yang akan mengalami sulitnya belajar karna pikirannya yang masih slalu terbayang oleh kejadian buruk yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Perekonomian Di Era Jokowi
Artikel Terkait
Krisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah
Antisipasi Ruang Lingkup Pemerintah: Maraknya Kasus Korupsi
Andra Soni Minta Semua UPT Samsat Perbaiki Pelayanan Proses Pembayaran Pajak, Jangan Sampai Ada Antrian Panjang
Aklamasi, Engkos Kosasih Dipilih Jadi Ketua PWI Serang Raya Periode 2025-2028
KRAKATAU POSCO Kembali Raih PROPER Hijau Tingkat Provinsi Banten: Bukti Konsistensi Komitmen Lingkungan
Gubernur Banten Andra Soni Lantik Deden Apriandhi H Sebagai Sekda Provinsi Banten
Gubernur Banten Dukung Penuh Ivent PLN Mobile Jawara Run 2025