Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dalam Perspektif Sila Ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB

Penulis: Nur Asri Oktavianingsih (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Kekerasan berbasis gender dan terhadap anak masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Kasus kekerasan fisik, seksual, dan psikis yang menimpa perempuan dan anak sering kali terjadi baik di ruang publik maupun domestik.

Padahal, Pancasila sebagai dasar negara, khususnya sila ke-2, secara tegas menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Makna Sila Ke-2 Pancasila
Sila ke-2, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, mengandung nilai:
Pengakuan atas harkat dan martabat manusia yang setara.
Perlakuan adil terhadap sesama manusia tanpa diskriminasi.
Perilaku yang beretika, bermoral, dan menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.

Baca Juga: Diberikan Bantuan Senilai 6 Juta USD, PM Fiji Berterimaksih Kepada Indonesia Dibantu Saat Masa Sulit

Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, termasuk yang berbasis gender dan terhadap anak, bertentangan langsung dengan nilai luhur sila ke-2.

Kekerasan Gender dan Anak sebagai Pelanggaran Nilai Pancasila
Kekerasan berbasis gender (KBG) dan terhadap anak bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap prinsip kemanusiaan yang seharusnya menjadi dasar kehidupan bangsa Indonesia.

Contoh kasus:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat tiap tahun.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat perhatian publik, seperti kasus di sekolah atau lembaga pendidikan.
Diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan dan akses keadilan.

Semua ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih belum menjadikan nilai Pancasila sebagai pedoman dalam bersikap.

Baca Juga: Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar Satpol PP Kabupaten Serang

Pancasila sebagai Dasar Moral dan Etika Hukum
Nilai-nilai sila ke-2 seharusnya menjadi landasan moral dalam penyusunan dan penerapan hukum, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Contoh implementasi nilai ini:
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Tahun 2022, yang menjadi bukti komitmen negara terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, seperti minimnya perspektif gender dalam sistem peradilan dan stigma korban kekerasan.

Penutup
Menanggulangi kekerasan berbasis gender dan terhadap anak tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan internalisasi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X