TOPMEDIA - Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten Septo Kanaldi dibantahkan langsung oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi.
Bantahan tersebut dinyatakan Intan usai melakukan audiensi dengan kepala Dinas Disnakertrans Banten.
Intan menyatakan bahwa adanya isi tiga perusahaan raksasa yang ada di banten akan hengkang adalah hal yang tidak benar.
"Hari ini kita sudah melakukan audensi dan klarifikasi Dengan Kadisnakertrans terkait dengan berita yang mencuat baik elektronik maupun media cetak terkait tiga perusahaan raksasa di Provinsi Banten akan hengkang," ujarnya kepada awak media, Selasa 15 November 2022.
Baca Juga: Tiga Perusahaan Besar Akan Hengkang Dari Banten, Begini Penjelasan Kadisnakertrans Banten
Lanjut ia menjelaskan bahwasanya, pernyataan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten terkait isu tiga perusahaan besar akan hengkang adalah pengalihan isu kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
"Kami telah disampaikan kami telah meminta bahwa dari Disnakertrans melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang sudah dibuat sebelumnya," jelasnya.
Ia juga akan meminta ketegasan Kadisnakertrans Banten yang disampaikan menjadi berita dan segera dapat mengambil tindakan tegas mengklarifikasi terhadap pernyataan sebelumnya.
"PT Nikomas Gemilang kemudian PWI 1 2 dan juga PT KMK Global Sport ini pekerjaan yang ada di perusahaan tersebut sedang melakukan diskusi sudah melakukan juga upaya-upaya dengan manajemen perusahaan maka dinyatakan bahwa tidak akan ada hengkang seperti di tersebut dari provinsi Banten," ungkap Intan.
Baca Juga: Ini Langkah Kadisnakertrans, Antisipasi Tiga Perusahaan Besar Hengkang Dari Banten
Terkait dengan penurunan order yang yang digembar-gemborkan Kadisnakertrans Banten bahwa kata Intan, yang namanya perusahaan mengalami penurunan order sampai 30 persen sampai 50 persen, pekerja dengan manajemen perusahaan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi PHK.
"Salah satunya adalah tadi. Bagaimana memodifikasi jam kerja kemudian juga mengurangi lembur, kemudian juga dikerjakan tanpa mengurangi waktu yang diberikan kepada pekerja dan juga ada PHK dan itu dapat disebutkan bahwa untuk Disnaker abupaten Serang itu belum ada pengajuan PHK dari perusahaan perusahaan Terutama ketika perusahaan tiga raksasa tadi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Dilaporkan Mantan Karyawan ke Disnaker, Assisten Manager Hotel GMP "Bungkam"
Terkait TKA di PT IMM Lebak, Disnaker Banten Terjunkan Tim Pengawas
Pasca Idul Fitri, Pembuat Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten Serang Meningkat
Disnaker Kota Serang Imbau Perusahaan Cairkan THR di H-7, Jika Melanggar Akan Dicabut Izin Usaha
Audiensi Karyawan Alfamart dan Manajemen Mentok, Disnaker Kota Serang Siapkan Sanksi
Kurang Efektif Tekan Pengangguran, 2020 Disnaker Kota Cilegon Hapus Job Fair
Pendaftar Membludak, Disnaker Cilegon Hanya Mampu Tampung 5% Peserta BLK
Disnaker Limpahkan Ke Pengadilan, Nasib Pulahan Karyawan Kabupaten Serang Terombang-Ambing
Lebih Dari 6 Ribu Buruh Terkena PHK Tak Mendapat Bantuan, Ini Penjelasan Disnaker Banten
Wajib Bayarkan THR, Disnaker Banten Awasi Setiap Perusahaan Bandel, Siap Siap Kena Sanksi