LEBAK, TOPmedia – Terkait belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di perusahaan tambang Emas milik PT. Indo Mitra Mulya (IMM) yang berlokasi di Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten telah menerjunkan tim untuk mengawasi dan mengumpulkan data.
Ubaidilah Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan pada kantor Dinas Tenaga Kerja Pemprov Banten mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan upaya klarifikasi dan pengumpulan data kepada pihak Disnaker Kabupaten Lebak.
"Saya sudah tugaskan pengawas, sekarang masih proses pengumpulan data. Silahkan komfirmasi ke pak Rahmat, petugas pengawas,"ujar Ubaidilah.
Terpisah, Rahmat petugas pengawas saat dihubungi, dirinya membenarkan saat ini pihak tengah melakukan upaya klarifikasi dan pengumpulan data kepada pihak Disnaker Pemkab Lebak.
"Kita sudah bentuk tim saat ini masih klarifikasi dan pengumpulan data mohon kerjasamanya,"ujar Rahmat kepada Wartawan, Selasa (27/3/2018).
Rahmat mengakui, tim pengawas disnaker Pemprov Banten samapai saat ini belum ke lokasi pabrik pengolahan hasil tambang milik perusahaan tambang Emas PT. Indo Mitra Mulya (IMM) tempat dipekerjakannya belasan TKA di perusahaan tambang Emas tersebut.
"Iya belum kesana, kami masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terlebih dahulu. Selain itu kami masih tengah mengurus kasus pidana di Tangerang. Insya Allah minggu depan pak, nanti di kabari. Mohon maaf sebelumnya,"imbuh Rahmat.
Kendati belum mendatangi lokasi hingga saat ini, Rahmat mengaku, tidak khawatir. Pasalnya, ada atau tidaknya para TKA tersebut jika ada pelanggaran tentang undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan tetap kena sanksi.
"Dalam hal ini kan permasalahannya bukan pada TKA atau orang asing itu nantinya, tapi yang mendatangkan atau yang memperkerjakan. Di pasal 42 Undang-undang 2013 tentang ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa ada izin, kalau bukti ada kita bisa proses dan bisa kita jerat pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun, pasti kita proses,"tandas Rahmat. (Uwa Endin/Red)