Dia mengatakan Satgas Pangan Polri ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga terjangkau oleh masyarakat, dengan prinsip 3 M.
Pertama, Mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait pangan, Kedua, Mengawasi pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik, memastikan Regulator dan Operator mematuhi kebijakan tersebut, dan Ketiga, Menindak sebagai pilihan terakhir bila ditemukan pelanggaran bahkan pidana, baik yang dilakukan oleh regulator, operator dan pelaku usaha terkait.
Helmy mengungkapkan, Satgas Pangan telah melaksanakan Rakor Internal, ANEV dan mengirimkan Surat Telegram (ST) ke wilayah jajaran dalam rangka mengantisipasi stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
ST Satgas Pangan tersebut berisi Petunjuk, Arahan dan Perintah, sebagai berikut:
a. Lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dengan kebijakan dan langkah pemerintah guna stabilisasi harga bahan pokok
b. Membuat tim monitoring dan langsung melakukan pengechekan ke lapangan terkait kondisi bahan pangan pokok.
Artikel Terkait
Tata Cara Mahasiswa Enterpreneur Bisa Mengajukan Pinjaman KUR
ETWG-1 G20 Aklamasi Tiga Agenda Pada Tahun 2022
Pemerintah Indonesia Pastikan Netral dalam KTT G20
Dinar Candy Ajak Ortu Perawatan Wajah, Sang Ayah Juga Ikut Dilaser
Pemerintah Cegah Perkawinan Anak