Minta Mabes Polri Usut Tuntas Muhammad Kace, Advokasi Kesultanan Banten : Perbuatanya Melampaui Batas

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:16 WIB
Sekjend Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, sekaligus Ketua Badan Advokasi Kesultanan Banten, Tb.Amrie Wardhana
Sekjend Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, sekaligus Ketua Badan Advokasi Kesultanan Banten, Tb.Amrie Wardhana

SERANG, TOPmedia – Pernyataan yang dilontarkan Youtuber Muhammad Kace diduga telah melakukan penistaan agama menjadi kontroversial.

Hal inipun membuat beberapa kalangan mengecam hingga meminta kepada Mabes Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

Salah satunya, Sekjend Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, sekaligus Ketua Badan Advokasi Kesultanan Banten, Tb.Amrie Wardhana meminta kepada Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus Muhammad Kace. Dikarenakan, kata dia, terdapat dugaan penistaan terhadap agama. 

"Saya kira, perbuatanya sudah melampaui batas. Makanya kami dari Banten, meminta Mabes Polri memberikan hukuman secara tegas, dan mengusut kasus tersebut," kata Tb Amrie saat di konfirmasi di Kota Serang, Rabu(25/8/2021).

Tb Amrie juga mengatakan, belakangan ini sering kali terjadi penistaan agama yang dilakukan oleh orang yang beragama. Bahkan, sambungnya, penistaan dilakukan oleh orang yang menganut agama yang dinistanya.

"Ini sudah saatnya, penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Agar terdapat efek jera bagi pelaku penista agama," tegasnya.

Diakhir wawancara, Tb Amrie berpesan, bahwasanya bagi masyarakat Banten maupun Indonesia, yang sudah mengerti bagaimana bertoleransi antar umat beragama, jangan mudah terpancing.

Terpenting, kata dia, adalah bagaimana setiap insan yang beragama untuk mempelajari agama nya masing-masing secara utuh dan sesuai ajarannya.

"Karena agama apapun pasti mengajarkan sikap toleransi yang tinggi dan menghargai keyakinan agama orang lain," tutupnya seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X