c. Lakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak mengurangi produksi dan distribusi, menahan stok dan bahkan melakukan penimbunan bahan pangan pokok.
d. Lakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran seperti penimbunan, terhadap barang yang ditemukan kami dorong untuk segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar dengan pengawasan Satgas Pangan Polri.
Helmy menegaskan Satgas Pangan selalu berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti pengecekan ke lapangan bersama-sama, gelar perkara kasus kejahatan pangan dalam kegiatan pengawasan serta penegakan hukum terkait kejahatan pangan bersama dengan Ditjen Perlindungan konsumen dan tertib Niaga (PKTN).
Artikel Terkait
Tata Cara Mahasiswa Enterpreneur Bisa Mengajukan Pinjaman KUR
ETWG-1 G20 Aklamasi Tiga Agenda Pada Tahun 2022
Pemerintah Indonesia Pastikan Netral dalam KTT G20
Dinar Candy Ajak Ortu Perawatan Wajah, Sang Ayah Juga Ikut Dilaser
Pemerintah Cegah Perkawinan Anak