sosial-politik

Putusan MK Soal Pencalonan Gibran Rakabuming Penuhi Syarat dan Bukan Nepotisme, Warganet Geram!

Senin, 22 April 2024 | 14:41 WIB
Gibran Rakabuming bersama Prabowo Subianto (Topmedia.co.id / Instagram @Gibranrakabuming)

TOPMEDIA.CO.ID – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa Gibran Rakabuming Raka mencalonkan sebagai Wakil Presiden telah memenuhi syarat dan dinyatakan sah pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Demikian yang dikemukakan Arief Hidayat pada pertimbangan sidang pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).

Di sisi lain, Arief Hidayat dalam pembacaan putusan MK menyampaikan terkait dalil pemohon yang mengenai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Dua Target Terpenuhi di Piala Asia U23 2024, Erick Thohir Perpanjang Kontrak Shin Tae yong Hingga 2027 ?

Arief menjelaskan bahwa hal tersebut tidak ada bukti kuat yang menyakinkan MK terkait adanya pelanggaran kode etik berupa nepotisme Presiden Jokowi.

Kemudian, Arief menegaskan bahwa tuduhan Presiden Jokowi cawe – cawe dalam Pilpres 2024 tidak ada bukti kuat.

MKMK, kata Arief Hidayat, tidak ada wewenang membatalkan putusan MK dalam konteks PHPU 2024.

Tidak ada permasalahan dalam persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, kata Arief, dan juga tidak ada bukti yang menyakinkan adanya nepotisme Presiden Jokowi dalam persyaratan pencalonan Pilpres 2024.

Namun pernyataan Hakim MK Arief Hidayat dinilai oleh warganet X (Twitter) mendukung Walikota Solo itu maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.

Dalam platform X sendiri, pembahasan putusan MK tengah menjadi trending topic dengan 19,1 rb postingan.

Baca Juga: Sambil Live Instagram, Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Sempat Berantem Sama Pacarnya, Begini Kronologinya

Salah satu akun X @madarkham menyampaikan pendapatnya baghwa dirinya merasa sedih dengan hasil putusan MK.

“Sedih sama hasil putusam MK tetapi gue lebih sedih lantaran dengan keluarnya putusan ini bisa dianggap Pemilu Era is Actually Over, No kampanye ?  No Pesta demokrasi no more ?,” cuitnya.

Sementara akun @otto0967 turut meramaikan trending topic itu dengan mengatakan bahwa usai mengikuti sidang MK maka bisa diputuskan bahwa putusan MK ditolak sepenuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini