Sering Dituduh Pencucian Uang, Raffi Ahmad Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 13:00 WIB
Raffi Ahmad, Staf Khusus Presiden (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Raffi Ahmad, Staf Khusus Presiden (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Raffi Ahmad, suami dari Nagita Slavina, kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan harta kekayaannya.

Karena kekayaannya yang terlihat fantastis dan kedekatannya dengan banyak pejabat di pemerintahan.

Raffi sering kali dituduh terlibat dalam praktik pencucian uang. Meski demikian, hingga saat ini, tuduhan itu belum bisa dibuktikan.

Jawaban atas tuduhan itu sepertinya akan segera terkuak karena pada Rabu 8 Januari 2025, Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi oleh KPK untuk memastikan seluruh asetnya tercatat dengan benar.

Proses Verifikasi Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Menurut KPK, verifikasi laporan harta kekayaan Raffi Ahmad bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimilikinya telah dilaporkan secara transparan.

Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, mengungkapkan, bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad masih dalam proses verifikasi.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi.

Baca Juga: TOP BIGBANG Tuai Kritikan Usai Jadi Karakter Thanos di Squid Game 2 Netflix, Sutradara Ungkap Alasan Khusus

Budi juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN bagi menteri, wakil menteri, kepala lembaga, dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.

Laporan LHKPN bagi jajaran Kabinet Merah Putih hingga kini baru mencapai 72 persen, atau 90 dari total 124 wajib lapor di kabinet yang telah menyerahkan LHKPN.

Perkiraan Kekayaan Raffi Ahmad

Menurut situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai sekitar 187,9 juta dolar AS atau sekitar Rp2,9 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X