TOPMEDIA - Keputusan PSSI untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong alias STY pada Senin, 6 Januari 2025, menimbulkan pro kontra publik di media sosial (medsos).
Suka atau tidak suka, Timnas Indonesia akan memasuki era baru dengan pelatih baru yang akan diperkenalkan PSSI pada Minggu, 12 Januari 2025 mendatang.
Terkait hal itu, Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga buka suara terkait pemecatan STY yang menjadi polemik di medsos.
Dalam siniar YouTube Catatan Demokrasi yang tayang pada Rabu, 8 Januari 2025, Arya menyebut PSSI sudah memberikan segalanya demi kenyamanan STY selama 5 tahun berkarier sebagai pelatih Timnas Indonesia sejak tahun 2020 lalu.
Lantas, apa saja yang telah diberikan PSSI untuk STY menurut Arya? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Arya Sinulingga: Semua yang Diminta STY Diberikan Erick Thohir
Arya menuturkan PSSI telah memanggil dokter khusus yang diminta STY hingga terbaru terkait calon pemain yang berposisi sebagai striker.
Pengamat Timnas Indonesia itu pun berseloroh terkait semua yang diminta STY telah diberikan oleh Erick Thohir selaku Ketum PSSI.
"Diminta dokter kita berikan, diminta pelatih striker berikan," sebut Arya dalam kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, Arya meminta penggemar Garuda untuk melihat komitmen Ketum PSSI dalam memberikan yang terbaik untuk Timnas Indonesia.
"Semua yang diminta Shin Tae-yong dikasih oleh Pak Erick Thohir," tuturnya.
Arya pun menjelaskan hal ini sebagai bentuk dukungan yang dilakukan oleh PSSI kepada STY. Oleh sebab itu, penggemar Garuda perlu memahami PSSI tidak memiliki sentimen negatif terhadap STY.
Bahkan, untuk urusan gaji sang pelatih pun ia mengatakan PSSI tidak pernah terlambat untuk memberikannya kepada STY.
"Tunjukkan mana yang tidak kami support (dukung) ke STY, ini yang terbaik. Tidak pernah gaji yang terlambat," tandasnya.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Dimulai, Intip Penerapannya di Wilayah Palembang hingga Papua
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Hantam Sepeda Motor Sisakan Kisah Pilu, Intip 3 Kasus Tragedi Mengerikan
Pj Gubernur A Damenta Dorong Bank Banten Perkuat Pelayanan
Tunggu Pelantikan Kemendagri, KPU Kota Serang Resmi Tetapkan Budi-Agis Jadi Walikota Serang
Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana
SAH! Pemerintah Ubah Batas Usia Pensiun Kerja Jadi 59 Tahun Pada 2025, Berbagai Manfaat Diterima Pensiunan
Siap - Siap Bagi yang Ulang Tahun, Program Medical Check Up Gratis Berlaku Februari 2025, Ini Cara Daftarnya
Terjatuh Saat Berjalan Anwar Usman Dirawat di RS, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Dijadwalkan Ulang
Keluh Kesah Istri Tersangka di Persidangan Kasus Suap Ronald Tannur, Rela Jual Perhiasan Demi Bertahan Hidup
Biaya Haji 2025 Turun, Ini Rincian Rp55,43 Juta yang Harus Dibayarkan Jamaah