Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Nyapah-Silebu

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 20:14 WIB
Polisi olah TKP tabrak lari  (Rohili)
Polisi olah TKP tabrak lari (Rohili)

TOPMEDIA - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Nyapah Silebu tepatnya di Kampung Batu Belah, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (08/12) sekitar pukul 23.00 Wib.

Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu sepedah Motor Honda BeAT Nopol: A-3643-ET.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan kejadian lakalantas yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia karena bagian kepala robek dan kerugian materi sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Losbak, Begini Kronologinya

"Benar telah terjadi kecelakaan tabrak lari yang mengakibatkan 1 korban AS (21) meninggal dunia,” kata Tiwi saat ditemui pada Jumat 9 Desember 2022.

Selanjutnya Tiwi menjelaskan kronologi kejadian laka lantas tersebut, bahwa Ketika Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol: A-3643-ET yang dikendarai AS (21) sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Silebu menuju Nyapah, tiba di tempat kejadian serempetan dengan Kendaraan motor yang Nopol serta identitasnya tidak diketahui dari arah berlawanan.

“Korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian lalu petugas membawanya ke Forensik RSUD Serang. Sedangkan kendaraan korban diamankan di Polres Serang,” jelas Tiwi.

Baca Juga: Dua Pengedara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrakan Jalan Raya Armada Kota Serang

Sementara itu, tiwi juga mengatakan turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia. Tak lupa juga selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan tetep waspada dan berhati-hati. 

Terakhir, Tiwi meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan mejadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X