peristiwa

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Al Muktabar pastikan Harga Minyak Goreng Stabil

Kamis, 14 April 2022 | 13:26 WIB
Tim satgas pangan provinsi Banten saat memantau harga minyak goreng di pasar dan distributor (foto: Humas Satgas Pangan)

TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Satuan Tugas Pangan Provinsi Banten, Al Muktabar memastikan bahwa harga minyak goreng menjelang hari Raya Idul Firtri 1443 Hijriah stabil atau tidak mengalami lonjakan kenaikan harga.

Dari pantauan tim Satgas Pangan Provinsi Banten, minyak goreng (migor) curah menjelang lebaran, sebesar Rp. 14.000, perliter atau Rp.15.500 perliter. Pasokannya pun aman, hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Pangan, Al Muktabar, saat melakukan pemantauan stok pangan dan harganya di Pasar Sentiong, Balaraja, kemarin (13/04).

Dalam kegiatan tersebut, Al Muktabar yang juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten, melakukan pengecekan terhadap distributor utama migor curah (D1), yakni PT. Sabda Tirta Selaras dari PT. Asianagro Agung Jaya (Jakarta) dan PT. Selago Makmur Plantator (Banten) dan distribusinya sejak tanggal 1 sampai 12 April kemarin.

Baca Juga: 8 Penyakit Ini Mengintai Anda Yang Makan Tomat Mentah Secara Berlebih

PT. Sabda Tirta Selaras telah menditribusikan minyak goreng curah dari PT. Asianagro Agung Jaya (Jakarta) dengan harga per Kilogram Rp13.325,00 sebanyak 292.900 Kilogram dan dari PT. Selago Makmur Plantator yang berkedudukan di Ciwandan Cilegon Banten harga per Kilogram Rp13.325 sebanyak 347.780 Kilogram.

Selanjutnya, PT. Sabda Tirta Selaras menjual Kepada End User Penerima (D2) dengan harga jual per Kilogram nya Rp13.900,00 yaitu ke perusahaan dan Toko sebagai berikut: CV.Bintang Mas Abadi, CV. Delapan Berkah Utama, UD. Tebet Jaya, Toko Elly, CV. Dua Putra, Toko Novi, Toko Berkah Jaya, Toko Karya Muda, Toko Anugrah Jaya22, Toko Wahyudin, Toko Engkus, Toko Shianto Mas, Toko Lucky, Toko Haning, Toko H. Sanusi, UD. Bumi Subur, CV. Surya Naga Bumi, Toko Bumi Jaya, PT. Gunung Mas Sentosa, Toko Minyak Martin, CV. Sumber Makmur Cilegon, CV. Radin Mas, PT. Immanta Gasindo.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2022 Disepakati Kemenag dan DPR Sekitar Rp 39,8 Juta

Dalam pantauan terssebut, Al Muktabar berpesan agar para pengusaha minyak goreng tidak mencari untung yang dapat merugikan masyarakat, pengusaha harus menari untung tetapi masyarakat juga harus untung, tidak boleh dirugikan.

Jika ada pedagang yang menjual diatas harga tersebut, masyarakat bisa mengadukan kepada satgas pangan, dan kami akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku, karena kebijakan pemerintah terkait harga migor curah ini telah dikoordinasikan pula kepada APH, baik kepolisian maupun kejaksaan.

"Harga minyak goreng telah disubsidi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. Distributor atau pedagang eceran bisa mendapatkannya melalui aplikasi Simirah, yakni aplikasi untuk mendapatkan migor curah untuk dijual kembali kepada masyarakat," kata Al Muktabar.

Baca Juga: Catat! Siaran TV Analog di Jawa Tenggah Dihentikan Mulai 30 April 2022

Selain Ketua Satgas Pangan Al Muktabar, juga terihat Kepala Bidang Produksi Peternakan Dinas Pertanian Banten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perencana Ahli Madya Bagian Perencanaan Sekretariat BPPSDMP, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Tim Satuan Tugas Pangan Polda Banten dan Tim Satuan Tugas Pangan Polres Kabupaten Tangerang. ***

Tags

Terkini