Sederet Nama Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Masuk Deretan

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 11:01 WIB
Ilustrasi Pj Gubernur banten 2022-2024  (foto: TOPMEdia)
Ilustrasi Pj Gubernur banten 2022-2024 (foto: TOPMEdia)

TOPMEDIA.CO.ID – Spekulasi siapa bakal menjadi penjabat (Pj) Gubernur Banten semakin kencang usai DPRD Banten mengirimkan surat permohonan pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dari jabatan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Sederet nama disebut mulai dari nama polisi berpangkat Irjen dan Brigjen, Dirjen Otda Kemendagri (Akmal Malik) hingga Staf Kepresidenan (Juri Ardiantoro).

Menariknya, nama Al Muktabar disebut juga dalam deretan calon Pj yang digambarkan sebagai “kuda hitam”, karena tak banyak pihak yang memperhitungnya.

Namun Al Muktabar kembali menjabat Sekda Banten setelah kisruh dengan Gubernur Banten yang berusaha memberhentikannya.

Al Muktabar masuk dalam deretan nama calon Pj karena jabatannya merupakan eselon I dengan atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Baca Juga: Partai Demokrat Jawa Barat Ganti Pengurus Baru, Ini Jadwalnya !

Soal Pj diisukan berasal dari kepolisian atau TNI, Pengamat Hukum dari Untirta, Lia Riesta Dewi menampik kemungkinan tersebut.

Baca Juga: DPR RI Berkerjasama dengan Kementrian Pertanian, Beberapa Cara Dilakukan, Salah Satunya Ini !

“Sebab tingkat jabatan yang ada eselonnya itu hanya di ASN, di TNI Polri mah tidak ada,” katanya.

Pejabat eselon satu atau JPT Madya berpeluang menjadi Pj Gubernur. Hal itu mengacu pada aturan Undang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dalam UU tersebut tertulis dengan jelas untuk Pj Gubernur adalah minimal JPT Madya dan untuk Pj Bupati dan walikota bisa diambil dari JPT Pratama.

“Namun untuk sosok pejabat yang layaknya, itu sepenuhnya kewenangan Presiden memulai Kemendagri. Nanti kan yang nunjuk Mendagri dengan melihat sepak terjang dan pengalamannya dalam memimpin sebuah instansi,” katanya.

Baca Juga: Wajib Bayarkan THR, Disnaker Banten Awasi Setiap Perusahaan Bandel, Siap Siap Kena Sanksi

Katanya, bisa saja nanti dari pejabat pusat yang ditunjuk sebagai Pj. Namun ini menimbulkan persoalan seara langsung atau tidak, pasti akan mengganggu tugas utama dia bekerja di kementrian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X