peristiwa

Polresta Kota Serang Amankan Terduga Pelaku Penimbun minyak goreng, Ini Dia Lokasinya !

Selasa, 22 Februari 2022 | 23:29 WIB
Kapolresta Kota Serang, AKBP Maruli Hutapea membongkar penimbunan minyak goreng di Walantaka Kota Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Polresta Serang Kota membongkar penimbunan minyak goreng di salah satu perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Block G1 No 1, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, bahwasanya berhasil melakukan penggeladaan di daerah Walantaka.

Inipun, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat langkahnya minyak goreng di Kota Serang menjadi polemik bersama.

Baca Juga: Usai Mengamuk, Dewan Kabupaten Serang dan Diskomperindag Islah dengan Alfamart, Bagaimana Nasib minyak goreng?

Bahkan, kata dia, melakukan  penggeladaan di daerah Walantaka ini sesuai dengan informasi yang diterima dari Mapolsek Walantaka menurut  Nomor: R/LI-14/II/RES.2.1./2022/Reskrim, Tanggal  21 Februari 2022.

 "Kami jajaran Polresta Serang Kota lakukan penggeladahan sesuai dengan informasi reskrim di Mapolsek Walantaka. Sehingga Mapolsek mengeluarkan surat menurut  Nomor: R/LI-14/II/RES.2.1./2022/Reskrim, pada tanggal  21 Februari 2022," kata AKBP Hutapea melalui Whatsapp, Selasa 22 Februari 2022. 

Lanjut AKBP Hutapea, bahwa setelahnya melakukan penyidilikan sesuai dengan Sp.Lidik/52/II/RES.2.1./2022/Reskrim, Tanggal 22 Februari 2022.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Serang Ungkap Indikasi Penimbunan minyak goreng di Alfamart, Begini Penjelasanya !

"Kemarin kita mendapatkan laporan dari Mapolsek Walantaka. Sehingga pada hari ini juga kami lakukan penggeladaan sesuai Sp.Lidik/52/II/RES.2.1./2022/Reskrim, Tanggal 22 Februari 2022," jelasnya.

Lanjut AKBP Hutapea, bahwa terduga pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal berinisial AH dan RS.

"Terduga pelaku lakukan ini sengaja. Bahkan melihat stok minyak goreng langka di pasar makanya mereka lakukan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Beredar Vidio Ibu Ibu Berebut Minyak Goreng, Netizen Soroti Reaksinya, CD Sampai Melorot

Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BUNAN PANGAN (minyak goreng)

Halaman:

Tags

Terkini