TOPMEDIA - Baru-baru ini, kasus pemecatan guru SMK yang memberikan komentar kasar dalam postingan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil semakin berpolemik.
Pria bernama lengkap Muhammad Sabil Fadhilah (34) yang baru saja diberhentikan sebagai guru di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon ternyata sudah pernah menerima dua kali surat peringatan dari sekolah tempatnya mengajar.
Dilansir dari akun instagram @unikinfo_id, Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi menjelaskan kronologis keluarnya surat peringatan (SP) ketiga terhadap Sabil, yang berarti pemberhentian kerja sama antara SMK Telkom Sekar Kemuning dengan Sabil.
"Pada dasarnya, tidak ada sifat yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian. Secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Sabil," kata Cahya Haryadi.
Baca Juga: Top 3 Wisata Kuliner di Balaraja Tangerang Terbaru dan Terhits 2023, Tempat Nongki Paling Nyaman
Cahya menjabarkan, bahwa SP pertama diberikan pada September 2021 dan masih terkait etika seorangguru.
Saat itu, SP diberikan karena Sabil mengeluarkan kata-kata kasar pada peserta didik yang kemudian orang tuanya tidak terima.
"Kita kemudian laporkan kepada yayasan karena yang mengeluarkan SP adalah yayasan dan yayasan mengeluarkan SP 1," terangnya.
Bulanberikutnya, tepatnya Oktober 2021, terdapat kejadian serupa yang membuat Sabil mendapatkan SP kedua.
Baca Juga: Top 3 Wisata Kuliner di Balaraja Tangerang Terbaru dan Terhits 2023, Tempat Nongki Paling Nyaman
Sabil kedapatan merokok di ruang guru. Padahal, terdapat aturan bahwa guru tidak boleh merokok di lingkungan area sekolah.
Masih kata Cahya, pihaknya memiliki CCTV untuk mengontrol ruangan-ruangan yang ada di sekolah.
Namun, Sabil mematikan CCTV itu untuk menghilangkan bukti bahwa dia merokok di ruangan tersebut.