TOPMEDIA - KPK dan Satgas Penyelidikan melakukan penggeledahan ke rumah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Penggeledahan dilakukan sejak jam 14.00 Wib siang, Selasa 7 Januari 2025.
Penggeledahan ini dilakukan KPK karena Hasto tidak memenuhi panggilan dari KPK.
Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romly mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut sudah diketahui sekjen Hasto dan ia tersenyu melihat itu.
"Mas Hasto tersenyu karena ini pengalihan isu saja terkait penetapan OCCRV yang menyatakan Jokowi pemimpin dunia terkorup,"ujar guntur dalam siaran TV One.
Diketahui KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.***