Baca Juga: IMC Memasuki Usia 17 Tahun, Berharap Jadi Kiblat Organisasi di Kota Cilegon
"DPRD seharusnya dapat menetapkan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan melakukan pengawasan yang konsisten terhadap Pemkot, khususnya melalui DPUTR, agar dapat merawat fasilitas publik secara optimal, sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1," pungkasnya.
Arifin juga berharap agar DPRD Kota Cilegon dapat melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat dan pemiliknya, yang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan Jalan Lingkar Selatan akibat muatan berlebih.
Karena hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) melayangkan tuntutan aksi, diantaranya:
1. Memaksimalkan APBD untuk pemeliharaan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
2. Melaksanakan amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 12 Ayat 1 tentang kewenangan fasilitas umum daerah.
3. Memperbaiki Jalan Lingkar Selatan demi keselamatan masyarakat.
4. Meminta DPRD Kota Cilegon untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Cilegon.
Tuntutan ini adalah wujud nyata dari kepedulian mahasiswa terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Cilegon.
Mereka menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya bisa berbicara, tetapi juga bertindak.***