TOPMEDIA.CO.ID - Aktivitas penambangan pasir laut di sepanjang pesisir pantai Pulomanuk di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak viral di media sosial dan mendapat kecamatan dari warga.
Agus Ryan, Warga Kecamatan Bayah, menyayangkan adanya penambangan pasir laut di sepanjang pesisir pantai Pulo Manuk.
Dikatakan, Ryan sendiri tidak mengetahui soal izin dan pelaku dari para penambang tersebut.
Namun dapat dipastikan itu akan menyebabkan kerusakan pada pepohonan di pesisir.
"Aktivitas penambangan pasir laut di area sepadan pantai pulomanuk dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terlebih terhadap destinasi wisata, oleh karenanya kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat memberikan epek jera kepada para pelaku," tegas Agus.
Agus Ryan menambahkan, kegiatan penambangan pasir laut di pantai Pulomanuk lama kelamaan dapat mengakibatkan air laut semakin ke daratan, karena pesisir terkikis.
Riyan berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas para pelaku tersebut.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten menutup lokasi penambangan pasir di muara Pantai Pulo Manuk di Kecamatan Bayah karena tidak memiliki izin atau ilegal.
"Lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dari Pemerintah Provinsi Banten sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158," kata Eko.
Sementara itu Kapolsek Bayah Polres Lebak AKP Malik Abraham saat dihubungi, pihaknya mengaku akan mengkroscek kebenaran informasi penambangan pasir pantai di Pulomanuk tersebut.
"Ijin cek n ricek ya bang kebenarannya, terima kasih infonya bang," ujar Kapolsek Bayah ini.***