Akui Terima Setoran, Kades Makarmanik Peruntukan Dana Sosial Hasil Tambang Batubara

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:26 WIB
Suasana tambang batubara di desa Mekarmanik, Lebak Banten, Selasa 8 Agustus 2023.  (Topmedia.co.id/Istimewa)
Suasana tambang batubara di desa Mekarmanik, Lebak Banten, Selasa 8 Agustus 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Maraknya kembali aktivitas pertambangan batu bara di Kampung Cimulih, Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak menjadi sorotan sejumlah media online. 

Sebab, pertambangan batubara yang disebut - sebut milik tiga pengusaha tambang itu diduga tidak kantongi kelengkapan perizinan yang dikeluarkan pemerintah. 

Dikonfirmasi, Kepala Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, H. Aliyudin mengakui, dari tiga perusahaan tambang batubara di desanya itu.

Baca Juga: Salut! Nenek Usia 70 Tahun Masih Kuat Nanjak Gunung Slamet, Rayakan Ultah di Puncak Tertinggi Jawa Tengah

Pemerintah desa Mekarmanik menerima setoran dari kegiatan tembang batubara tersebut.  

Hal itu diakui H. Aliyudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 8 Agustus 2023. 

Informasi diperoleh Topmedia.co.id, tiga perusahaan tambang batubara yang beraktivitas di desa Mekarmanik yakni milik pengusaha tambang berinisial HR, PU dan SEP diminta pengkondisian oleh Kades sebesar Rp 20 ribu per ton dari hasil penjualan batubara keluar.

Baca Juga: Catatan Kristis di Banten, Ketua Komisi IV DPRD Banten Fraksi Gerindra : Pemprov Sedang Berantakan

Dana yang terkumpul kata H. Aliyudin, diperuntukan bagi sejumlah pihak yakni, wartawan, LSM, BPD dan Karang Taruna. 

"Hasil musyawarah kami di Desa, bukan pengkondisian, tapi dana Sosial. Karena setahu saya setiap perusahaan itu ada dana Sosialnya, bukan begitu?,"ujar Kades Mekarmanik ini seraya bertanya. 

"Insya Allah dampaknya, setelah tambang, masyarakat punya sawah lega,"tukas Kepala Desa Mekarmanik ini menambahkan.

Baca Juga: Surga Tersembunyi, Ini 3 Tempat Wisata Alam Terpopuler di Cilegon Banten yang Sangat Menarik

Menyikapi hal tersebut, Bili salah satu aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang getol menyoroti pertambangan di Kabupaten Lebak mengatakan, tambang batu bara di Desa Mekarmanik ditengarai tidak kantongi izin yang dikeluarkan pemerintah, terutama izin dari Dinas ESDM Pemprov Banten dan Kementerian ESDM. 

"Pengusaha tambang batu bara itu, harus taat aturan. Karena kita tahu pertambangan batu bara ada dampaknya, terutama dampak lingkungan,"tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X