Habiskan Anggaran Hingga Ratusan Juta, Pembangunan Rumah Dinas Kecamatan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 16:23 WIB
Selaku LSM Macan Tunggal, Beni dan Amin  bertemu dengan sekmat (Topmedia.co.id/Istimewa)
Selaku LSM Macan Tunggal, Beni dan Amin bertemu dengan sekmat (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Rehabilitasi pengerjaan rumah dinas Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang menghabiskan anggaran senilai Rp 332.490.025.50, memakai APBD Kabupaten Serang, Dinas Pekerjaan umum Dan Penataan ruangan Kab Serang. 

Pada pembangunan Rumah Dinas Kecamatan Gunung Sari tersebut, dilakukan oleh CV. PUTRA BUNDA PARTAMA dengan NOMOR KONTRAK 641/05-PK-HS.5896245 SPK-RHB-RHM.DNS.GNGSR KPA-PB/DPUPR/2023 Anggaran sebesar Rp 332.490.025.50. 

Pada kesempatan tersebut, Selaku LSM Macan Tunggal, Beni dan Amin angkat bicara, bahwa terkait bangunan rumah dinas Kecamatan Gunung Sari tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Inilah 5 Destinasi Super Prioritas di Arab Saudi, Mulai Danau Toba Hingga Candi Borobudur yang Mengalahkan...

"Kita menduga adanya Pekerjaan bongkar Pasang. Pemasangan Rehabilitasi atap baja ringan, adanya bekas baja ringan kanal dan reng di pasang kembali di campur dengan baru dan bekas pembongkaran," jelas Beni kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023. 

Lanjutnya, dari dinas sendiri menerangkan itu boleh di pakai lagi kalau tidak karat dan rusak. 

"Adalkan sesuai perancanaan. Nah ini dugaan kita ada pembangunan rehabilitasi rumah Kecamatan Gunung Sari tak sesuai perencanaan," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Daftar 17 Titik Lokasi Pemantauan Hilal Di Provinsi Aceh Darussalam dan Sumatera Barat

Adapun pengakuan mandor tukang terkait pemasangan bekas atupun baru, dikarenakan mereka cuma di perintah atasan. 

Bahkan menurut Kecamatan Gunung Sari bahwa betul bekas bongkaran bangunan baja ringan kanal dan reng itu di pake lagi buat bangunan rumah dinas Kecamatan Gunung Sari. 

Hingga kini, belum ada komentar kepastian dari Dinas terkait untuk pembangunan rumah dinas Kecamatan Gunung Sari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X