TOPMEDIA.CO.ID - Massa dari alumni Ponpes Cangkudu, Kabupaten Pandeglang gelar demontrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas peristiwa pengeroyokan terhadap santri bernama Adit, yang terjadi akhir tahun 2022,
Diketahui, sudah ada delapan terdakwa yang hari ini, Selasa 27 Februari 2023 disidangkan.
Selain itu, ada dua orang tersangka yang masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Tunjukkan Aksi Nyata, Ganjaran Buruh Berjuang Bangun Fasilitas MCK bagi Kaum Buruh di Banten
Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk dan pamflet yang bertuliskan kecaman terhadap tindakan kekerasan.
Pengeroyokan tersebut dinilai sebagai penghinaan kepada santri. Sehingga hakim diminta memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa.
"Kami merasa terhina, kami merasa di injak-injak. Maka kami mengingatkan kepada hakim, jaksa, pengacara," kata Alumni Ponpes Cangkudu Baros, Eman Sulaiman dalam orasinya.
Eman menyebutkan, kedatangannya demon di PN Serang atas kebebasan berpendapat agar dapat keadilan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Keritiki Aksi Pemain Vietnam Doan Van Hau
"Kami datang kesini untuk menuntut keadlian, betul kawan-kawan? Maka kalian yang di dalam harus menegakan hukum seadil-adilnya," ungkapnya.
Para santri meminta hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku pengeroyokan santri.
"Kami meminta dihukum seberat-beratnya. Bapak hakim jangan masuk angin, bapak jaksa jangan masuk angin, bapak pengacara jangan masuk angin," tegasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan, Kades Darmasari Terancam Penjara 5 Tahun
53 Adegan Warnai Rekonstruksi Pengeroyokan dan Pembunuhan Siswa Asal Bogor
Miris! Video Pengeroyokan Remaja di Malingping Viral di Medsos
Diduga Lakukan Pengeroyokan, Keluarga Caleg PDIP Kota Serang Dilaporkan ke Polisi
Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lebak, PN Rangkasbitung Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Kasus Pengeroyokan Oleh Para Pemain Perserang, Polres Cilegon Upayakan Mediasi
Kronologi Ade Armando, Korban Pengeroyokan Massa Misterius Saat Demo 11 April
Imam Masjid di Pontang Kabupaten Serang Jadi Korban Pengeroyokan, Gara Gara Luruskan Shaf
Pengeroyokan Di Kecamatan Jombang, Begini Keterangan Polres Cilegon
Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan Dua pelaku Pengeroyokan